Selasa, 11 Oktober 2011

Walikota Mochtar Divonis Bebas

foto

SELASA, 11 OKTOBER 2011 | 17:21 WIB




TEMPO InteraktifJakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi akan segera mengajukan kasasi terhadap putusan bebas Walikota Bekasi nonaktif, Mochtar Mohamad. Lembaga antikorupsi ini mengaku kaget dengan putusan yang dikeluarkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung itu. 


"Ini adalah peristiwa yang pertama kali dialami KPK," kata juru bicara KPK Johan Budi S.P. di kantornya, Selasa, 11 Oktober 2011.

Johan Budi mengatakan lembaganya yakin Mochtar melakukan korupsi karena bukti keterlibatannya sudah lengkap. Dengan dasar itu, lembaganya menuntut Mochtar 12 tahun penjara serta denda Rp 639 juta. "Kami tentu kaget karena alat bukti sudah cukup kuat."

Pengadilan Tipikor Bandung kembali membebaskan pimpinan daerah yang menjadi terdakwa korupsi, hari ini, Selasa, 11 Oktober 2011. Kali ini Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung membebaskan terdakwa Walikota Bekasi nonaktif, Mochtar Mohamad.

Vonis bebas untuk pimpinan daerah yang menjadi terdakwa korupsi ini adalah yang ketiga kalinya terjadi di Pengadilan Tipikor Bandung. Sebelumnya, pengadilan yang sama membebaskan Wakil Walikota Bogor Ahmad Ru'yat dan Bupati Subang Eep Hidayat dalam kasus korupsi yang berbeda.

Majelis hakim pimpinan Azharyadi mengatakan, terdakwa Mochtar tak terbukti terlibat dalam empat kasus korupsi yang didakwakan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi

Mochtar didakwa korupsi dengan empat kasus. Keempatnya, yakni penyalahgunaan dana prasmanan dialog dan audiensi tokoh masyarakat. Duit itu digunakan untuk melunasi hutang pribadi di Bank Jawa Barat Rp 639 juta.

Kemudian kasus suap anggota DPRD Bekasi untuk penyusunan APBD 2010 senilai Rp 4,25 miliar. Dia juga dituduh menyuap dua anggota Badan Pemeriksa Keuangan masing-masing Rp 500 juta dan Rp 400 juta.

Namun, tuduhan-tuduhan KPK itu dimentahkan Pengadilan Tipikor Bandung. Dalam sidang putusan yang dibacakan hari ini, hakim berpendapat bahwa Mochtar tak korupsi.

Hakim Azharyadi menyatakan terdakwa tak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi seperti diatur pasal 2 ayat (1), pasal 3, pasal 5 ayat (1), pasal 12 huruf e ataupun pasal 13 dan pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Kedua, memutuskan membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum. Dan ketiga, memutuskan memulihkan harkat dan martabat terdakwa," ujar Azharyadi saat membacakan vonis dalam sidang tersebut.

Johan mengatakan lembaganya tidak punya kewenangan untuk mengintervensi putusan hakim. Sebab, institusi kehakiman adalah lembaga independen yang memiliki pandangan hukum tersendiri dalam menyidang kasus. Sedangkan KPK, kata dia, hanya berupaya untuk mempertahankan dakwaan dengan melakukan kasasi. "Kami sedang pelajari putusannya untuk bahan memori kasasi."



http://www.tempointeraktif.com/hg/hukum/2011/10/11/brk,20111011-360926,id.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar